PENGERTIAN BADAN EKSEKUTIF
Pengertian Badan Eksekutif
Badan eksekutif adalah salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan bertanggungjawab untuk menerapkan hukum. Contoh paling umum dalam sebuah cabang eksekutif disebut ketua pemerintahan. eksekutif dapat merujuk kepada administrasi, dalam sistem presiden, atau sebagai pemerintah, dalam sistem parlementer.
Dalam Buku Dasar - Dasar Ilmu Politik yang ditulis oleh Prof. Miriam Budiardjo, Menurutnya Badan eksekutif itu biasanya dipegang oleh badan eksekutif. Di negara - negara demokratis badan eksekutif biasanya terdiri dari kepala negara (raja atau presiden), beserta menteri – menterinya1.
Jumlah anggota eksekutif biasanya lebih sedikit, biasanya berjumlah 20 - 30 orang, sedangkan badan legislatif anggotanya bisa mencapai 1000 orang lebih. Badan eksekutif yang kecil dapat bertindak cepat dan dapat memberi pimpinan yang tepat dan efektif.
Tugas Badan Eksekutif
Wewenang Badan Eksekutif
Dalam buku dasar - dasar ilmu politik (2008:296-297) Kekuasaan eksekutif mencakup beberapa bidang:
1. Adiminstratif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang - undang dan peraturan perundang - undangan lainnya.
2. Legislatif, yaitu membuat rancangan perundang - undangan dan membimbingnya dalam badan perwakilan rakyat.
3. Keamanan, yaitu kekuasaan yang mengatur polisi dan angkatan bersenjata.
4. Yudikatif, memberi grasi, amnesti, dan sebagainya.
5. Diplomatik, yaitu kekuaaan untuk menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara lain
Fungsi-fungsi eksekutif
Eksekutif di era modern negara biasanya diduduki oleh Presiden atau Perdana Menteri. Chief of State artinya kepala negara, jadi seorang Presiden atau Perdana Menteri merupakan kepala suatu negara, simbol suatu negara. Di Indonesia sendiri lembaga eksekutif dipegang penuh oleh seorang presiden.
Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Sebagai seorang kepala negara, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
1. membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2. mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.
3. menerima duta dari negara lain
4. memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.
Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia. Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan, diantaranya:
1. memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar
2. berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR
3. menetapkan peraturan pemerintah
4. memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang- Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
5. memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya.
6. memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan abolisi adalah pembatalan tuntutan pidana.
Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, seorang presiden juga merupakan panglima tertinggi angkatan perang.
Dalam kedudukannya seperti ini, presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
1. menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
2. membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
3. menyatakan keadaan bahaya.
Beberapa Macam Badan Eksekutif
Masing - masing badan eksekutif mempunyai variasinya tersendiri, berikut adalah beberapa macam - macam badan eksekutif.
1. Sistem Parlementer dengan Parliementary Executive, dalam sistem ini badan eksekutif dan legislatif a satu sama lain. kabinet, sebagai bagian dari badan eksekutif yang "bertanggung jawab", diharapkan dapat mencerminkan kekuatan plitik dalam badan legislatif yang mendukungknya, hidup dan matinya kabinet dalam sistem ini bergantung pada dukungan dari badan eksekutif.
2. Sistem Presidensial dengan Fixed Executive atau Non-Parliamentary Executive, dalam sistem ini kelangsungan hidup badan eksekutif bergantung pada badan legislatif, dan badan eksekutif mempunyai masa jabatan tertentu, dalam sistem ini kedudukan badan ekekutif lebih kuat ketimbang badan legislatif.
Badan Eksekutif di Indonesia
Dalam masa pra-demokrasi terpimpin, yaitu November 1945 sampai Juni 1959, kita kenal badan eksekutif yang terdiri atas Presiden dan Wakil Presiden yang tidak dapat diganggu gugat dan menteri - menteri yang dipimpin oleh perdana menteri dan yang bekerja atas dasar asas tanggung jawab menteri. Kabinet pada masa ini disebut sebagai Kabinet Presidensial yang dipimpin oleh Wakil Presiden Moh. Hatta.
Jumlah menteri dalam masa sebelum 27 Desember 1949 berkisar 16 orang. Jumlah menteri dalam masa sesudahnya berkisar antara 18 dan 25 orang. Dalam masa masa pemerintahan ini presiden memegang kekuasaan selama lima tahun yang hanya dibatasi oleh peraturan - peraturan dalam undang - undang dasar dan dimana sesuatu hal diperlukan adanya suatu undang - undang.
Dalam masa demokrasi terpimpin tidak ada wakil presiden. Sesuai dengan keinginannya untuk memperkuat kedudukannya, Ir. Soekarno oleh MPRS ditetapkan sebagai presiden seumur hidup, begitu pula pejabat teras badan legislatif dan dari badan yudikatif di beri status menteri.
Dalam masa Orde Baru ketetapan MPRS yang memberi kedudukan seumur hidup kepada Ir. Soekarno dibatalkan. Dengan ketetapan MPRS No. XXXXIV tahun 1968 jenderal Soeharto dipilih oleh MPRS sebagai presiden. Jabatan wakil presiden sementara belum diisi. Dalam sidangnya pada tahun 1973 MPR memilih Jenderal Soeharto sebagai Presiden Republik Indonesia dan Sri Sultan Hamengkubuwono IX sebagai wakil presiden.
Perkembangan politik di Indonesia pada masa - masa awal Orde Baru menunjukkan peran Presiden Soeharto yang semakin dominan ini terlihat dari keberhasilan Orde Baru dalam membangun ekonomi, termasuk swasembada beras pada pertengahan dekade 1980-an, yang jelas memberikan kedudukan yang dominan bagi Presiden Soeharto, tetapi dominasinya dalam dunia politik menghasilkan penyelewangan kekuasaan. Penyelewangan kekuasaan ini semakin hebat menjelang berakhirnya Orde Baru pada tahun 1998.
Ternyata kesabaran itu ada batasnya, kekuasaan yang dominan menghasilkan penyelewangan politik yang meluas dan berujung pada praktik-praktik KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) dan benar saja gerakan mahasiswa mampu memaksa pimpinan MPR/DPR untuk mendukung gerakan mahasiswa tersebut dengan cara menduduki gedung DPR dan desakan rakyat akhirnya membuat Presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya pada tanggal 20 Mei 1998.
Masa sesudah Orde Baru itu dikenal sebagai Orde Reformasi, pada masa Reformasi yang ingin dilakukan setelah Orde Baru tumbang adalah melakukan perubahan - perubahan politik sehingga sistem politik di Indonesia menjadi lebih demokratis. Langkah terobosan yang dilakukan oleh Orde Reformasi adalah amandemen UUD 1945 yang mengubah UUD 1945 secara drastis sehingga UUD 1945 yang asli menjadi sangat berbeda dibandingkan UUD 1945 hasil amandemen.
UUD 1945 hasil amandemen memperkuat sistem presidensial di Indonesia dengan mengadakan pemilihan umum untuk memilih presiden/wakil presiden secara langsung oleh rakyat. Di samping itu, UUD 1945 hasil amandemen mempersulit pemecatan (impeachment) presiden oleh MPR. Pemecatan presiden dalam UUD 1945 yang asli dapat dilakukan dengan mudah oleh MPR. Bila DPR melihat presiden telah menyimpang dari GBHN (Garis Besar Haluan Negara) atau telah melakukan kebijakan yang berbeda dari pandangan DPR, maka DPR dapat mengajak MPR melakukan sidang istimewa untuk melakukan pemecatan pada presiden. Proses pemecatan ini juga melalui proses yang panjang karena harus diverifikasi terlebih dahulu oleh Mahkamah Konstitusi.
Amandemen UUD 1945 mengurangi peranan presiden dalam fungsi lembaga legislatif. Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 mengatakan bahwa kekuasaan membentuk UU dipegang oleh DPR. Presiden dibawah UUD 1945 hasil amandemen adalah presiden di dalam sistem presidensial yang demokratis. Ia tidak dapat diberhentikan oleh DPR karena masalah politik begitu juga sebaliknya.
Note
1Miriam Budiardo, Dasar – Dasar Ilmu Politik (Gramedia Pustaka, 2008) hlm 295
Daftar Pustaka
1. Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka

Komentar
Posting Komentar